#navbar-iframe {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Minggu, 24 Mei 2009

Contoh Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Riki Susanto & Partners

Advocates and Legal Consultants

Susanto Tower, 8 - 9th Floor,

Jalan Jenderal Sudirman No. 123, Jakarta Pusat

Phone: +6221 789 1234, Fax: +6221 789 1233

Website: www.rslaw.com

Email: rikisusanto@rslaw.com

Jakarta, 12 Juni 1998

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Di Jalan Gajah Mada No. 17, Jakarta 10130

Perihal: GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Antara

PENGGUGAT

1. Yanto Suyanto, S.E., M.A.

2. Roni Empang, S.T., M.M.

3. Bilma Kuku Bima, S.Sos.

4. Shanti Barel, S.Kom.

5. dr. Gogon Gondrong

Melawan

TERGUGAT

1. Asep Resepsiong

2. Jojon Kojonik

3. Timbul Sitinjak

4. Lesus Mengendus

5. Didik Tindik

6. Buntara Bun Hutapea

Yang bertanda tangan dibawah ini:

1. Prof. DR. Iur. Riki Susanto, S.H., LL.M., Ph.D.

2. Tiur Henny Monica Sianturi, S.H., LL.M.

3. Agnes Ide Megawati, S.H., LL.M.

4. Romian Herda Nainggollan, S.H., LL.M.

5. Steffi Elizabeth Manalu, S.H., LL.M.

Secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, Advokat di Riki Susanto & Partners beralamat di Susanto Tower, Lantai 8 - 9, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 123, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 589/SK/XI/PDT.G/RSP/1997, tanggal 15 November 1997, bertindak untuk dan atas nama:

1. Yanto Suyanto, S.E., M.A., bertempat tinggal di Margonda Raya No. 7, RT 03/09, Kelurahan Pondok Cina, Depok.

(Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I)

2. Roni Empang, S.T., M.M., bertempat tinggal Akses UI No. 8, RT 005/002, Kelurahan Desa Tugu, Depok.

(Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT II)

3. Bilma Kuku Bima, S.Sos., bertempat tinggal di Jalan KH. Ahmad Dahlan No. 9, RT/RW 05/00, Kelurahan Pondok Anggur, Kecamatan Pisang Timur, Ambon.

(Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT III)

4. Shanti Barel, S.Kom., bertempat tinggal di Jalan Mustopo No. 10, RT/RW 06/09, Kecamatan Sunda Manis, Kelurahan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

(Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT IV)

5. dr. Gogon Gondrong, bertempat tinggal di Jalan Mustopo No. 10, RT/RW 006/009, Kecamatan Sunda Manis, Kelurahan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

(Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT V)

Selanjutnya PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III, PENGGUGAT IV, dan PENGGUGAT V secara bersama-sama disebut PARA PENGGUGAT.

PARA PENGGUGAT bersama ini mengajukan gugatan terhadap:

  1. Asep Resepsiong, bertempat tinggal di Jalan Sudirman No. 1, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Senayan, Jakarta Pusat.

(Untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I)

  1. Jojon Kojonik, bertempat tinggal di Jalan Sudirman No. 2, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Senayan, Jakarta Pusat.

(Untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II)

  1. Timbul Sitinjak, bertempat tinggal di Jalan Sudirman No. 3, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Senayan, Jakarta Pusat.

(Untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III)

  1. Lesus Mengendus, bertempat tinggal di Jalan Sudirman No. 4, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Senayan, Jakarta Pusat.

(Untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IV)

  1. Didik Tindik, bertempat tinggal di Jalan Sudirman No. 5, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Senayan, Jakarta Pusat.

(Untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT V)

  1. Buntara Bun Hutapea, bertempat tinggal di Jalan Sudirman No. 6, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Senayan, Jakarta Pusat.

(Untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT VI)

Selanjutnya TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, dan TERGUGAT V, dan TERGUGAT VI secara bersama-sama disebut PARA TERGUGAT.

Adapun alasan dan dasar PARA PENGGUGAT mengajukan gugatan ini adalah sebagai berikut.

  1. Bahwa PARA PENGGUGAT adalah ahli waris dari Bapak Nurdin S. Top berdasarkan Surat Wasiat atas nama Bapak Nurdin S. Top yang secara sah terbuka pada tanggal 25 Oktober 1997 (vide Bukti P-1 Akta Penetapan dan Pembagian Warisan Nomor: 116/APW/1997/PA.JAK-PUS tanggal 17-8-1997).

  1. Bahwa berdasarkan Pasal 584 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan “hak milik atas suatu barang tidak dapat diperoleh selain dengan pengambilan untuk dimiliki, dengan perlekatan, dengan kedaluwarsa, dengan pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat, dan dengan penunjukan atau penyerahan berdasarkan suatu peristiwa perdata untuk pemindahan hak milik, yang dilakukan oleh orang yang berhak untuk berbuat terhadap barang itu.”

  1. Bahwa Harta Warisan Bapak Nurdin S. Top salah satunya ialah sebidang tanah Hak Milik seluas ± 1000 meter2 (seribu meter persegi), berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 52 Tahun 1961 di Jalan Jenderal Sudirman No. 1 – 20, Blok D 1 Persil 1a–S-IN atas nama Bapak Nurdin S. Top (vide Bukti P-2) yang kini dimiliki secara sah oleh PARA PENGGUGAT.

  1. Bahwa tanah aquo yang dimiliki oleh Bapak Nurdin S. Top memiliki batas-batas sebagai berikut:

Utara : Tanah milik Ucok Bambang

Selatan : Jalan raya Sudirman

Barat : Tanah milik Ko Acong

Timur : Tanah milik Jamal Udin

  1. Bahwa sebelumnya pada tanggal 13 Juni 1962 terjadi pembebasan lahan atas tanah milik Bapak Nurdin S. Top yang terletak di Jalan Sudirman tersebut untuk pembangunan jalan umum sesuai dengan Keputusan Presiden No. 52/VI/1962 seluas ± 150 meter2 (seratus lima puluh meter persegi) (vide Bukti P-3), dimana tanah milik Bapak Nurdin S. Top tersisa ± 850 meter2 (delapan ratus lima puluh meter persegi).

  1. Bahwa pada tanggal 15 Juni 1962 Bapak Nurdin S. Top melaporkan kepada Menteri Agraria perihal perubahan luas tanah yang dimilikinya menjadi ± 850 meter2 (delapan ratus lima puluh meter persegi) dengan keluarnya Akta Pelepasan Hak No. 112/APHT/1962 tertanggal 24 Juli 1962 (vide Bukti P-4).

  1. Bahwa pada tanggal 28 Desember 1963, tanpa sepengetahuan, tanpa hak dan tanpa seizin Bapak Nurdin S. Top, PARA TERGUGAT telah menempati tanah milik Bapak Nurdin S. Top.

  1. Bahwa pada tanggal 5 Januari 1964 Bapak Nurdin S. Top memberikan peringatan/somasi yang pertama kepada TERGUGAT I (vide Bukti P-5a), TERGUGAT II (vide Bukti P-5b), TERGUGAT III (vide Bukti P-5c), TERGUGAT IV (vide Bukti P-5d), TERGUGAT V (vide Bukti P-5e), TERGUGAT VI (vide Bukti P-5f) untuk musyawarah baik secara langsung maupun melalui RT dan RW setempat, akan tetapi tidak digubris sama sekali oleh PARA TERGUGAT.

  1. Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Maret 1964 Bapak Nurdin S. Top kembali memberikan somasi yang kedua kepada TERGUGAT I (vide Bukti P-6a), TERGUGAT II (vide Bukti P-6b), TERGUGAT III (vide Bukti P-6c), TERGUGAT IV (vide Bukti P-6d), TERGUGAT V (vide Bukti P-6e), TERGUGAT VI (vide Bukti P-6f) untuk musyawarah, namun tetap tidak ada itikad baik dari PARA TERGUGAT untuk menyerahkan tanah aquo kepada Bapak Nurdin S. Top bahkan PARA TERGUGAT menyerang balik Bapak Nurdin S. Top dengan mengakui tanah yang ditempati adalah milik PARA TERGUGAT.

  1. Bahwa pada tanggal 19 Maret 1964 Bapak Nurdin S. Top telah melaporkan kepada Kepolisian Resort (Polres) Jakarta Pusat (vide Bukti P-7) untuk mendapatkan perlindungan hukum atas tanah miliknya di Jalan Jenderal Sudirman No. 1 – 20, Blok D 1 Persil 1a–S-IN seluas ± 850 meter2 (delapan ratus lima puluh meter persegi).

  1. Bahwa pada tanggal 13 April 1964, sesuai dengan surat perintah pengosongan tanah No. 123/IV/1964 (vide Bukti P-8) Polres Jakarta Pusat mengadakan pengamanan terhadap tanah milik Bapak Nurdin S. Top dengan cara membantu mengosongkan tanah milik Bapak Nurdin S. Top yang telah di duduki oleh PARA TERGUGAT.

  1. Bahwa setelah PARA TERGUGAT tidak menempati tanah tersebut pada tanggal 26 November 1968, PARA TERGUGAT kembali menempati dan membuat bangunan pada tanah milik Bapak Nurdin S. Top yang sudah dipagari oleh pagar besi.

  1. Bahwa pada tanggal 17 Desember 1968 Bapak Nurdin S. Top kembali memberikan somasi kepada TERGUGAT I (vide Bukti P-9a), TERGUGAT II (vide Bukti P-9b), TERGUGAT III (vide Bukti P-9c), TERGUGAT IV (vide Bukti P-9d), TERGUGAT V (vide Bukti P-9e), TERGUGAT VI (vide Bukti P-9f) untuk kembali mengosongkan tanah milik Bapak Nurdin S. Top, akan tetapi tidak dihiraukan oleh PARA TERGUGAT.

  1. Bahwa Bapak Nurdin S. Top yang mengalami sakit jantung dari tahun 1962 akhirnya pada tanggal 18 Oktpber 1997, Bapak Nurdin S. Top meninggal dunia sehingga tanah miliknya jatuh kepada ahli warisnya, yaitu PARA PENGGUGAT, dimana PARA PENGGUGAT melakukan kunjungan ke tanah yang pernah dimiliki oleh ayahnya, akan tetapi PARA PENGGUGAT terkejut melihat tanah yang miliki ayahnya telah ditempati PARA TERGUGAT.

  1. Bahwa pada tanggal 17 Januari 1998, PARA PENGGUGAT melakukan somasi yang pertama kepada TERGUGAT I (vide Bukti P-10a), TERGUGAT II (vide Bukti P-10b), TERGUGAT III (vide Bukti P-10c), TERGUGAT IV (vide Bukti P-10d), TERGUGAT V (vide Bukti P-10e), TERGUGAT VI (vide Bukti P-10f) untuk segera mengosongkan tanah milik PARA PENGGUGAT, akan tetapi PARA TERGUGAT mengabaikan somasi yang dilakukan oleh PARA PENGGUGAT.

  1. Bahwa pada tanggal 17 Februari 1998, PARA PENGGUGAT melakukan somasi yang kedua dan terakhir kepada TERGUGAT I (vide Bukti P-11a), TERGUGAT II (vide Bukti P-11b), TERGUGAT III (vide Bukti P-11c), TERGUGAT IV (vide Bukti P-11d), TERGUGAT V (vide Bukti P-11e), TERGUGAT VI (vide Bukti P-11f), yang menyatakan apabila somasi yang terakhir ini tidak dilakukan, maka PARA PENGGUGAT akan mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini.

  1. Bahwa dengan telah dikuasainya tanah milik PARA PENGGUGAT sebagai ahli waris yang sah dari Bapak Nurdin S. Top semenjak tahun 1968 sampai saat ini PARA PENGGUGAT maupun Bapak Nurdin S. Top belum pernah merasa menjual tanah aquo kepada siapapun termasuk kepada PARA TERGUGAT.

  1. Bahwa berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 51 prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya menyatakan “dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.”

  1. Bahwa penguasaan tanah milik PARA PENGGUGAT oleh PARA TERGUGAT dengan mengaku sebagai pemilik tanpa pernah membeli dari PARA PENGGUGAT dan telah mendirikan bangunan di atas tanah PARA PENGGUGAT tanpa sepengetahuan, tanpa hak dan tanpa seizin Bapak Nurdin S. Top ataupun PARA PENGGUGAT, merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian pada diri PARA PENGGUGAT.

  1. Bahwa berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan “tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.” Dengan demikian, terhadap PARA TERGUGAT dapat dimintakan pertanggungjawaban dengan memberikan ganti rugi kepada PARA PENGGUGAT karena PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi diri PARA PENGGUGAT.

  1. Bahwa sejak tahun 1961 hingga sekarang Bapak Nurdin S. Top dan PARA PENGGUGAT sebagai ahli warisnya yang sah selalu membayar pajak atas tanah tersebut berdasarkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan/PBB (vide Bukti P-12).

  1. Bahwa setiap orang atau badan yang memperoleh manfaat dari suatu bidang tanah bisa menjadi subyek pajak PBB, termasuk mereka yang menjadi pemegang hak atas tanah yang bersangkutan dapat diketahui dari ketentuan pasal 4 ayat (1) Undang-undang No. 12 tahun 1985 menyatakan “yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai sesuatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan."

  1. Bahwa tindakan PARA TERGUGAT yang menguasai tanah aquo tanpa dasar hukum yang sah semenjak tahun 1968 hingga saat ini sangat merugikan PARA PENGGUGAT baik secara materiil karena tidak dapat menikmati miliknya sendiri dan imateriil yaitu kehilangan keuntungan yang diharapkan; karenanya wajar bila PARA PENGGUGAT menuntut ganti rugi kepada PARA TERGUGAT dengan perincian:

Materiil:

    1. Pengrusakan lahan Rp. 750.000.000,00
    2. +

      Batalnya pembelian atas tanah kepada pembeli Rp. 9.500.000.000,00

Imateriil: Rp. 1.500.000.000,00

Total Rp. 11.750.000.000,00

(sebelas milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah)

24. Bahwa agar PARA TERGUGAT mematuhi putusan ini, maka wajar bila PARA PENGGUGAT memohon agar PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar uang paksa sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

  1. Bahwa agar gugatan ini tidak sia-sia dan untuk mencegah PARA TERGUGAT menghindar dari tanggung jawab gugatan ini, maka PARA PENGGUGAT mohon agar diletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap bangunan milik PARA TERGUGAT berikut inventaris diatasnya yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman No. 1 – 20, Jakarta.

26. Bahwa untuk menjamin agar tanah milik PARA PENGGUGAT tidak dijual oleh PARA TERGUGAT kepada pihak lain, maka PARA PENGGUGAT mohon agar dilakukan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah aquo yang terletak di Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 52 Tahun 1961 di Jalan Jenderal Sudirman No. 1 – 20, Blok D 1 Persil 1a–S-IN atas nama Bapak Nurdin S. Top seluas ± 850 meter2 (delapan ratus lima puluh meter persegi) dengan batas-batas:

Utara : Tanah milik Ucok Bambang

Selatan : Jalan raya Sudirman

Barat : Tanah milik Ko Acong

Timur : Tanah milik Jamal Udin

27. Bahwa semenjak PARA PENGGUGAT sebagai ahli waris Bapak Nurdin S. Top dari tahun 1968 hingga kini belum dapat menikmatinya, maka PARA PENGGUGAT menuntut agar PARA TERGUGAT untuk menyerahkan tanah aquo kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan baik kepada PARA PENGGUGAT.

  1. Bahwa karena gugatan ini didukung oleh bukti-bukti yang otentik maka mohon agar perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau terdapat upaya hukum Banding, Verzet maupun Kasasi (Uitvoerbaar bij Vorraad).

Berdasarkan uraian yang telah diuraikan di atas maka PARA PENGGUGAT dengan segala kerendahan hati memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan memutus sebagai berikut :

1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan secara hukum PARA TERGUGAT bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menyatakan secara hukum tanah yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman No. 1 – 20, Blok D 1 Persil 1a–S-IN atas nama Bapak Nurdin S. Top seluas ± 850 meter2 (delapan ratus lima puluh meter persegi) yang selama ini dimilikinya dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara : Tanah milik Ucok Bambang

Selatan : Jalan Raya Sudirman

Barat : Tanah milik Ko Acong

Timur : Tanah milik Jamal Udin

Adalah sah secara hukum milik PARA PENGGUGAT;

4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil dan imateriil Bapak Nurdin S. Top kepada PARA PENGGUGAT sebagai ahli warisnya yang sah sebesar Rp. 11.750.000.000,- (sebelas milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dengan perincian:

a. Ganti rugi Materiil Rp. 10.250.000.000,00

b. Ganti rugi Imateriil Rp. 1.500.000.000,00

5. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar uang paksa sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap bangunan milik PARA TERGUGAT berikut inventaris diatasnya yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman No. 1 – 20 dan tanah aquo yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman No. 1 – 20, seluas ± 850 meter2 (delapan ratus lima puluh meter persegi) dengan batas-batas:

Utara : Tanah milik Ucok Bambang

Selatan : Jalan raya Sudirman

Barat : Tanah milik Ko Acong

Timur : Tanah milik Jamal Udin

7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan tanah aquo dalam keadaan kosong dan baik kepada PARA PENGGUGAT.

8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari PARA TERGUGAT atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar bij Vorraad);

9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PARA PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Hormat Kami,

Kuasa Hukum Para Penggugat

Prof. DR. Iur. Riki Susanto, S.H., LL.M., Ph.D.

Tiur Henny Monica Sianturi, S.H., LL.M.

Agnes Ide Megawati, S.H., LL.M.

Romian Herda Nainggolan, S.H., LL.M.

Steffi Elizabeth Manalu, S.H., M.H.


Contoh Surat Kuasa Khusus

Riki Susanto & Partners

Advocates and Legal Consultants

Susanto Tower, 8 - 9th Floor,

Jalan Jenderal Sudirman No. 123, Jakarta Pusat

Phone: +6221 789 1234, Fax: +6221 789 1233

Website: www.rslaw.com

Email: rikisusanto@rslaw.com


SURAT KUASA KHUSUS

Yang bertanda-tangan di bawah ini:

1. Yanto Suyanto, S.E., M.A., pekerjaan wiraswasta bertempat tinggal di Margonda Raya No. 7, RT 03/09, Kelurahan Pondok Cina, Depok.

2. Roni Empang, S.T., M.M., bertempat tinggal Akses UI No. 8, RT 005/002, Kelurahan Desa Tugu, Depok.

3. Bilma Kuku Bima, S.Sos., bertempat tinggal di Jalan KH. Ahmad Dahlan No. 9, RT/RW 05/00, Kelurahan Pondok Anggur, Kecamatan Pisang Timur, Ambon.

4. Shanti Barel, S.Kom., bertempat tinggal di Jalan Mustopo No. 10, RT/RW 06/09, Kecamatan Sunda Manis, Kelurahan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

5. dr. Gogon Gondrong, bertempat tinggal di Jalan Mustopo No. 10, RT/RW 006/009, Kecamatan Sunda Manis, Kelurahan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

(untuk selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa), dan yang dalam perkara ini memilih domisili di kantor kuasanya sebagaimana akan disebut di bawah ini, dengan ini memberikan kuasa kepada:

Prof. DR. Iur. Riki Susanto, S.H., LL.M., Ph.D.

Tiur Henny Monica Sianturi, S.H., LL.M.

Agnes Ide Megawati, S.H., LL.M.

Romian Herda Nainggolan, S.H., LL.M.

Steffi Elizabeth Manalu, S.H., LL.M.

Advokat pada kantor hukum, Riki Susanto & Partners beralamat di Susanto Tower, Lantai 8 - 9, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 123, Jakarta Pusat, (selanjutnya baik bersama-sama atau sendiri-sendiri disebut sebagai Penerima Kuasa).

------------------------------------------------- KHUSUS ----------------------------------------------------

§ Untuk dan atas nama serta mewakili Pemberi Kuasa selaku Penggugat melawan:

1. Asep Resepsiong, bertempat tinggal di Jalan Sudirman No. 1 Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Senayan, Jakarta Pusat.

2. Jojon Kojonik, bertempat tinggal di Jalan Sudirman No. 2, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Senayan, Jakarta Pusat.

3. Timbul Sitinjak, bertempat tinggal di Jalan Sudirman No. 3, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Senayan, Jakarta Pusat.

4. Lesus Mengendus, bertempat tinggal di Jalan Sudirman No. 4, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Senayan, Jakarta Pusat.

5. Didik Tindik, bertempat tinggal di Jalan Sudirman No. 5, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Senayan, Jakarta Pusat.

6. Buntara Bun Hutapea, bertempat tinggal di Jalan Sudirman No. 6, Kecamatan Kebayoran Baru, Kelurahan Senayan, Jakarta Pusat.

dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

§ Serta melakukan segala tindakan menurut hukum yang berhubungan perkara tersebut di atas.

Sehubungan dengan itu Penerima Kuasa untuk dan atas nama Pemberi Kuasa dapat menghadap semua pengadilan, petugas dan atau pejabat yang berwenang maupun pihak-pihak yang terkait di seluruh Indonesia; mengajukan dan menandatangani gugatan; menghadiri persidangan; mengajukan replik; mengajukan bukti-bukti; menghadirkan saksi-saksi di persidangan; membuat kesimpulan; mengambil, menerima segala surat-surat, dokumen-dokumen; membuat, memberi dan sekaligus menerima keterangan-keterangan, memorie-memorie; membuat dan menyuruh membuat segala panggilan-panggilan, penetapan-penetapan; meminta salinan atau petikan dari semua surat-surat; meminta angkat sumpah; menyerahkan kepada dan/atau menerima pertimbangan pengadilan; membuat penawaran-penawaran/perundingan-perundingan/perdamaian yang materinya telah disetujui oleh Pemberi Kuasa; menandatangani surat-surat yang diperlukan; menghadap atau menghubungi semua instansi-instansi, pejabat-pejabat negara atau swasta guna memperoleh keterangan-keterangan, salinan-salinan, petikan-petikan, fotocopy-fotocopy surat atau dokumen yang diperlukan; menerima pembayaran dan membuat kwitansi atas pembayaran tersebut; menjalankan perbuatan-perbuatan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa untuk mempertahankan kepentingan Pemberi Kuasa, serta mengadakan kompromi.

Singkatnya Penerima Kuasa diberi hak untuk melakukan segala sesuatu yang berguna dan bermanfaat bagi Pemberi Kuasa serta diberi hak untuk memberi kuasa kepada pihak lain/subtitusi baik sebagian atau seluruhnya, selanjutnya untuk menilai dan melaksanakan segalanya sesuatu yang dianggap perlu, cepat, bermanfaat dan tepat, sesuai dengan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Penerima Kuasa.

Surat Kuasa ini dikeluarkan berdasarkan hak retensi, dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Jakarta, 15 November 1997

Penerima Kuasa Pemberi Kuasa,



Prof. DR. Iur. Riki Susanto, S.H., LL.M., Ph.D. Yanto Suyanto, S.E., M.A.

Tiur Henny Monica Sianturi, S.H., LL.M. Roni Empang, S.T., M.M.

Agnes Ide Megawati, S.H., LL.M. Bilma Kuku Bima, S.Sos.

Romian Herda Nainggolan, S.H., LL.M. Shanti Barel, S.Kom

Steffi Elizabeth Manalu, S.H., M.H. dr. Gogon Gondrong

 
© free template by Blogspot tutorial